Gandeng BKSDA Jatim, Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Puluhan Satwa Liar Dilindungi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gandeng BKSDA Jatim, Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Perdagangan Puluhan Satwa Liar Dilindungi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Catur Andy Herlambang
Senin, 18 Oktober 2021 23:23 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro saat menanyai tersangka Mar.

Oleh tersangka, burung yang dilindungi tersebut kemudian di-posting di media sosial yakni Facebook dan Twitter untuk ditawarkan pada kolektor yang tertarik. Apabila ada pembeli, burung akan dikirimkan melalui ekspedisi.

"Tersangka menjalankan bisnis yang melanggar UU No 5 Tahun 1990 ini sudah tiga tahun lebih," tambah Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Ia mengungkapkan, kisaran harga yang dipatok oleh tersangka bervariasi. Cenderawasih ekor kuning dihargai hingga Rp 4 juta, kalau burung nuri bayan sekitar Rp 1,5 juta.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 UU nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi hayati dan ekosistem dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” pungkasnya. (cat/ian) 

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video