Satpol PP Kota Mojokerto Segel Bangunan Ruko Tak Berizin di Jalan Mojopahit | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Satpol PP Kota Mojokerto Segel Bangunan Ruko Tak Berizin di Jalan Mojopahit

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rochmat Saiful Aris
Senin, 18 Oktober 2021 23:57 WIB

Petugas Satpol PP Kota Mojokerto saat melakukan proses penyegelan ruko tak berizin di Jalan Mojopahit.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyegel satu proyek bangunan di Jalan Mojopahit, Nomor 26, lantaran tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Senin, 18 Oktober 2021.

Kabid Trantib Satpol PP Kota Mojokerto Fudi Harijanto menjelaskan, penyegelan dilakukan setelah pemilik bangunan tak menggubris surat peringatan (SP) berisi teguran yang dilayangkan oleh Satpol PP hingga tiga kali.

Bangunan seluas 15x8 meter persegi ini diketahui milik Ismadi warga Jalan Wates, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Bangunan tersebut disegel karena dianggap melakukan pelanggaran Perda Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 65 dan Nomor 5 Tahun 2017 tentang bangunan gedung.

"Tidak berizin. Melanggar dua perda sekaligus, dan untuk itu kami lakukan sidak. Surat peringatan juga sudah kami kirimkan sebanyak tiga kali, mulai dari SP satu sampai SP ketiga, tetap tidak digubris," ucap Fudi saat dikonfirmasi.

Meski diberi kelonggaran waktu selama tiga minggu untuk melakukan pengurusan IMB ke Kantor DPMPTSP Kota Mojokerto, lanjut Fudi, pemilik tetap tak memiliki itikatduntuk melakukan pengurusan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video