Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Kejari Sidoarjo Jebloskan Wanita Ini | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Kejari Sidoarjo Jebloskan Wanita Ini

Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 19 Oktober 2021 00:11 WIB

Tersangka, Suhartatik (rompi merah) saat berada di Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) menjebloskan Suhartatik (34), seorang bendahara koperasi simpan pinjam di Kecamatan Jabon, Kabupaten , karena memanipulasi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat () hingga merugikan negara Rp1,6 miliar, Senin (18/10).

Tersangka melakukan praktik kejahatan itu melalui Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dana . Tersangka memanipulasi dana  dalam rentang waktu 2016-2017. Modus operandi tersangka selaku bendahara koperasi memanipulasi pengajuan dan pertanggungjawaban pada SPP.

"Tersangka ini memanipulasi, seolah-olah ada kelompok yang mengajukan pinjaman padahal sebenarnya tidak," kata Kepala Kejari , Arief Zahrulyani.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video