Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Kejari Sidoarjo Jebloskan Wanita Ini
Editor: Rohman
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Selasa, 19 Oktober 2021 00:11 WIB
Tersangka ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur hingga 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan sejak 18 Oktober hingga 6 November 2021. Penahanan dilakukan berdasarkan Sprin-han No 01/M.5.19/fd.1/10/2021 tgl 18 Oktober 2021.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo, Aditya Rakatama, mengatakan bahwa pinjaman itu ada ketentuan waktu pengembalian. Namun pinjaman itu kemudian macet karena tidak ada pengembalian.
"Kita melakukan penyidikan kasus ini sejak Juni lalu," kata Aditya.
SPP dana PNPM tersebut sebenarnya digunakan untuk membantu pemberdayaan masyarakat. Masyarakat secara berkelompok bisa mendapatkan bantuan lunak untuk kegiatan wirausaha, tapi tersangka memanipulasi pinjaman dana PNPM alias pinjaman fiktif. (cat/mar)