Polres Bangkalan Ungkap 2 Tersangka Kasus Pembakaran Maling Motor di Kwanyar
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Subaidah
Selasa, 19 Oktober 2021 17:04 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan menangkap 2 tersangka pelaku pembakaran terduga maling motor yang terjadi di Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, Selasa (5/10/2021) lalu.
"Saat ini masih dua orang tersangka yang berhasil kami amankan. Terkait tersangka lainnya, masih kita tunggu hasil pemeriksaan selanjutnya," ujar Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Selasa (19/10/2021).
BACA JUGA:
Pura-Pura Silaturahmi, Pria Asal Surabaya Gondol Motor Tetangga Teman
Spesialis Jambret HP Berseragam SMA di Area Kampus UTM Ditangkap
Ini Baru Maling Sejati, Dua Pemuda di Bangkalan Nekat Curi Motor Polwan
Gegana Temukan 5 Selongsong Petasan di Reruntuhan Rumah Bekas Ledakan
Alith mengungkapkan, hingga saat ini belum ditemukan bukti jika korban melakukan pencurian. Hal tersebut diketahui dari keterangan beberapa saksi yang tidak merasa kehilangan.
"Ini bukan pembunuhan berencana, hanya pembunuhan biasa. Ancaman hukumannya sekitar kurang lebih 20 tahun," ujarnya.
Simak berita selengkapnya ...