Edarkan Sabu-Sabu dan Pil Koplo, Warga Gayungan Surabaya Ditangkap di Warung Kopi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Edarkan Sabu-Sabu dan Pil Koplo, Warga Gayungan Surabaya Ditangkap di Warung Kopi

Editor: Arief
Rabu, 20 Oktober 2021 20:32 WIB

Tersangka RH beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya.

Pengakuan tersangka kepada polisi, ia mendapatkan sabu dengan cara membeli dari seorang laki-laki berinisal AM. Sedangkan, pil logo Y (Yourindo) didapat dari PN.

"Sedianya dua jenis narkoba itu akan dijual lagi dan sabu untuk digunakannya," tambah Kompol Daniel.

Dari ungkap kasus ini, timsus mengamankan barang bukti yang lumayan banyak, antara lain, 1 bungkus sabu berat 0,30 gram, 2 pipet kaca yang di dalamnya masih ada sabu seberat 1,28 gram, dan 1,33 gram beserta bungkusnya.

Selain itu, diamankan juga pil logo Y sebanyak 1.333 butir, 2 alat isap, sekrup sabu, 1 bendel plastik, 2 Hp, buku rekening, dan uang tunai Rp.200.000

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 196, 197 UU RI NO. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (*)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video