Gempur Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab dan Bea Cukai Madiun Sidak Pita Cukai di Kecamatan Kare
Editor: Rohman
Wartawan: Hendro Suhartono
Kamis, 21 Oktober 2021 22:35 WIB
"Bila kedapatan ada yang membuat ataupun menjual rokok ilegal maka mereka akan dikenakan sanksi mulai administrasi hingga bisa dipenjara, dan ada juga dendanya. Bila masyarakat ada yang mengetahui adanya rokok ilegal mohon untuk melaporkan ke Kantor Bea Cukai Madiun di Jalan Bolodewo Kota Madiun," imbaunya.
Sementara itu, Bowo selaku salah satu pemilik warung kelontong yang berada di Desa Randualas, Kecamatan Kare, membenarkan bahwa warungnya telah didatangi petugas dari bea cukai.
"Benar mas, tadi kita didatangi petugas bea cukai dan memeriksa rokok yang saya jual. Alhamdulillah, rokok yang saya jual tidak ada yang ilegal. Bapak tadi juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal serta mengimbau kita untuk tidak menerima rokok tersebut," kata Bowo kepada BANGSAONLINE.com. (dro/mar)