NasDem Kawal Aspirasi Nelayan Jatim, Minta PP 85 Tahun 2021 Dicabut | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

NasDem Kawal Aspirasi Nelayan Jatim, Minta PP 85 Tahun 2021 Dicabut

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Senin, 25 Oktober 2021 20:34 WIB

DPW Partai NasDem Jawa Timur menerima kedatangan nelayan dari berbagai daerah di Jatim. Mereka meminta PP No 85 Tahun 2021 dicabut. foto: DIDI ROSADI/BANGSAONLINE

Senada dengan para nelayan, NasDem menilai jika lahirnya PP No 85 Tahun 2021 memang tidak bisa diterapkan, terlebih saat ini adalah masa pemulihan ekonomi pasca diterjang badai pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

"Berbagai bantuan sosial kemarin diturunkan untuk masyakat, seperti BLT, bantuan non tunai dan sebagainya. Artinya, di saat masyarakat membutuhkan keringanan dan bantuan, kok malah lahir aturan yang membebani masyakarat. Harusnya aturan itu ditinjau ulang sebelum diterapkan. ini harus kita selamatkan," sambung Anggota DPRD Provinsi Jatim dari Partai NasDem, Suyatni Priasmoro.

Adapun 33 nelayan yang berangkat ke Jakarta, mereka mewakili nelayan dari Pamekasan, Pacitan, Trenggalek, Jember, Lamongan, Gresik, Situbondo, Malang, dan Surabaya. Kendatipun semua nelayan itu berasal dari Jawa Timur, diharapkan hasilnya bisa menjadi angin segar bagi seluruh nelayan di nusantara.

Sementara langkah yang dilakukan NasDem Jatim ini mendapat apresiasi positif dari para nelayan. Di luar dugaan, mereka akan mendapatkan waktu dan fasilitas untuk menyampaikan aspirasinya secara langsung dengan anggota serta pimpinan Fraksi NasDem di Jakarta.

"Ini momen yang bagus. Kami hanya ingin PP No 85 itu dicabut. Sebab, kondisi nelayan saat ini begitu riskan," kata Wadan, asal Pamekasan.

Wadan merincikan, pada PP No 85 Tahun 2021 yang telah disahkan pada 19 Agustus lalu, kapal berukuran 5 GT ke atas sudah dikenakan beban PNBP senilai Rp 268 ribu per GT. Sementara untuk Pungutan Hasil Penangkapan (PHP) dikenakan biaya 5 persen. Kemudian ada biaya pra produksi, sepeti alat jaring tarik berkantong, yang dikenakan Rp 1.250.000 per GT.

"Kapal saya itu ukuran 30 GT. Kalau dihitung semuanya berdasarkan aturan PP No 85, setiap tahunya saya harus bayar negara senilai 60 juta rupiah. Itu belum termasuk biaya kelayakan dan surat surat. Kalau mengacu pada aturan PP no 75, biayanya masih dibilang wajar. Hanya dua juta per tahun," terang Wadan.

Hal yang sama dikatakan nelayan perwakilan asal Jember, Aska. Menurutnya, kondisi nelayan terakhir ini memang tidak menentu, apalagi ditambah dengan faktor anomali cuaca. Dalam dua tahun terakhir, hasil tangkapan ikan tidak bisa maksimal.

"Sementara, nilai penjualan juga tidak sebanding dengan jerih payah kita waktu melaut. Kalau dibebankan lagi dengan aturan PP No 85, kita akan hancur. Mudah-mudahan perjuangan ini menemui hasil yang bagus," pungkasnya. (mdr/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video