Wali Kota Kediri Beri Arahan User dan Seller Vape untuk Gunakan Rokok Elektrik yang Legal
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 27 Oktober 2021 21:38 WIB
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar memberikan arahan kepada 45 user dan seller vape di Kediri untuk menggunakan vape yang berpita cukai atau legal.
Arahan tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai, Rabu (27/10) bertempat di Ruang Gong Wang Fu Grand Surya Kediri, Jalan Dhoho, Kota Kediri.
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Kediri Serahkan 263 SK PPPK Formasi 2023
Pesan Zanariah saat Halal Bihalal dengan Dinas PUPR Kota Kediri
Gawai Bikin Malas Beraktivitas, Pj Wali Kota Kediri Ajak Senam Bersama
Pj Wali Kota Kediri Ambil Bagian di Puncak Peringatan Hari Otoda 2024
Menurut wali kota, perkembangan rokok elektrik atau vape di Indonesia meningkat mulai tahun 2013-2014. Banyak masyarakat di Indonesia beramai-ramai menggunakan vape, demikian juga di Kota Kediri.
Vape mulai digemari dan diminati termasuk di kalangan anak muda baik sekadar coba-coba ataupun mengikuti tren. Vape sendiri masuk bagian dari Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sehingga menjadi barang kena cukai.
“Pemerintah Kota Kediri mengajak Bea Cukai dan teman-teman untuk dikumpulkan supaya kita dapat pengetahuan. Intinya adalah hasil tembakau baik yang sudah diekstrak atau dijadikan liquid atau apapun yang disebut HPTL itu dikenakan cukai. Apabila rekan-rekan menemukan produk vape ilegal mohon untuk tidak diperjualbelikan dan mungkin bisa dilaporkan,” ujar Wali Kota Kediri.
Simak berita selengkapnya ...