Pemuda di Banyuwangi Setubuhi Gadis 11 Tahun di Rumah Kosong hingga Dua Kali
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Teguh Prayitno
Kamis, 28 Oktober 2021 18:29 WIB
Menurutnya, pelaku melakukan aksi persetubuhan terhadap korban sebanyak dua kali, dilakukan di sebuah rumah kosong sebulan yang lalu.
"Sementara itu, RAS beserta barang bukti berupa pakaian korban sudah kita amankan di polsek setempat," jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, RAS dikenakan Pasal 81 ayat (1) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
"Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara," pungkasnya. (guh/ian)