Mayoritas Pelanggaran Lalu Lintas di Trenggalek Dilakukan Sepeda Motor | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Mayoritas Pelanggaran Lalu Lintas di Trenggalek Dilakukan Sepeda Motor

Editor: Rohman
Wartawan: Herman Subagyo
Jumat, 29 Oktober 2021 00:09 WIB

Warga saat mengurus tilang di Kejari Trenggalek. Foto: HERMAN SUBAGYO/ BANGSAONLINE

"Tapi jika pelanggaran itu lebih dari satu, maka penyidik akan menambah pasal lebih dari 1. Denda yang diputus hakim pun akan lebih besar, biasanya lebih dari Rp100 ribu," paparnya.

Fajar menuturkan, jangka waktu pengambilan barang bukti seperti dan adalah dua tahun. Jika dalam dua tahun barang bukti itu tidak diambil oleh pelanggar, maka akan dilakukan pemblokiran.

"Jadi kita akan mengusulkan pemblokiran terhadap kendaraan yang tidak dibayarkan dendanya," tuturnya. (man/mar)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video