Kejari Jember Kembali Eksekusi Terpidana Kasus Pasar Manggisan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Jember Kembali Eksekusi Terpidana Kasus Pasar Manggisan

Editor: Rohman
Wartawan: Yudi Indrawan
Rabu, 03 November 2021 00:20 WIB

Irawan Sugeng Widodo alias Dodik saat digelandang oleh pihak Kejari Jember.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) pada Bidang Pidana Khusus melakukan eksekusi terpidana kasus korupsi , yakni Irawan Sugeng Widodo alias Dodik, Selasa, (2/11). Eksekusi berdasarkan putusan dari Mahkamah Agung nomor 2347/Pid.Sus/2021 berjalan lancar.

Kepala Kejari , Zullikar Tanjung, mengapresiasi terpidana karena dengan sukarela menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. “Terpidana telah menunjukkan sikap untuk patuh terhadap putusan hakim. Karena itu, kami memberikan apresiasi,” ujarnya.

Dodik sebelumnya diputus bebas oleh PN Tipikor Surabaya pada September 2020 lalu dalam perkara tindak pidana korupsi proyek yang merugikan negara hingga Rp1,3 miliar. Atas putusan bebas itu, Jaksa pada Bidang Pidsus melakukan upaya hukum kasasi

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video