6 Bulan Menunggu Keadilan, Kasus Kekerasan Anak di Sidoarjo Baru Ditindak
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Catur Andy Erlambang
Kamis, 04 November 2021 13:51 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Selama 6 bulan menunggu kepastian hukum, akhirnya Ny Alinda Widayani mendapat keadilan atas laporan kekerasan terhadap anak kadungnya, DR (9), yang dilakukan Tamyizul Ilmi, mantan suami atau ayah kandung korban.
Alinda mengaku mendapat surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan dari Satreskrim Polresta Sidoarjo tertanggal 29 Oktober 2021.
BACA JUGA:
Pengeroyokan di Krian Sidoarjo, 3 Anak di Bawah Umur Ditangkap
2 Pekan Razia Balap Liar di Sidoarjo, Polisi Amankan Ratusan Motor
Polisi di Sidoarjo Sita Ratusan Miras Tanpa Izin
Hindari Gangster dan Kenakalan Remaja, Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo Edukasi Pelajar
Dalam surat tersebut, Tamyizul Ilmi berstatus tersangka setelah 2 kali dipanggil penyidik tidak datang dan akhirnya yang bersangkutan (pelaku red) dijemput penyidik di rumahnya, kemudian dibawa ke Polresta Sidoarjo untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan melalui gelar perkara, Tamyizul Ilmi pun ditetapkan tersangka tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur.
"Alhamdulillah, setelah 6 bulan perjuangan saya mencari keadilan akhirnya terjawab. Saya berterima kasih banyak atas bantuan Jurnalis Sidoarjo terutama yang sudah membantu memberitakan dan memviralkan kasus anak saya ini sehingga setelah 6 bulan menunggu, laporan saya ditanggapi Polresta Sidoarjo," ucap Alinda Widayani, Kamis (4/11).
Tetapi Alinda Widayani masih sedikit kecewa, lantaran pelaku (mantan suaminya, red) tidak dilakukan penahanan dan hanya dianggap lakukan penganiayaan ringan.
"Saya kaget dapat kabar kalau pelaku tidak ditahan, hanya wajib lapor saja, apa ya gak bisa ya dalam hal ini Kapolres Sidoarjo melihat kondisi anak saya yang harus menanggung trauma begitu dalam, trauma ini gak akan pernah hilang loh. Sampai saat ini anak saya takut jika keluar rumah takut ada ayahnya," kata Alinda.
Simak berita selengkapnya ...