Tokoh Pemuda Minta Plt Bupati Probolinggo untuk Peka Soal Perbup Nomor 58 | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tokoh Pemuda Minta Plt Bupati Probolinggo untuk Peka Soal Perbup Nomor 58

Editor: Rohman
Wartawan: Andi Sirajuddin
Jumat, 05 November 2021 19:14 WIB

Tokoh Pemuda Kabupaten Probolinggo, Nur Ali Husen.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Peraturan Bupati (Perbup) Probolinggo Nomor 58 Tahun 2021 yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) bakal menjadi batu sandungan terhadap para calon yang akan mengikuti kontestasi pilkades yang bakal digelar di 253 desa di . Tokoh pemuda setempat, Nur Ali Husen, meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko, untuk peka terkait hal tersebut.

"Kenapa yang terjadi, ini sebuah pengekangan demokrasi walaupun hanya di tingkat desa. Ini sebuah pengekangan hak asasi manusia (HAM). Akhirnya banyak perangkat desa karena aturan perbup seperti itu mencalonkan diri, kalau niatnya sungguhan tidak apa-apa. Namun, jika hanya dijadikan boneka, inilah sebuah ketidaksuksesan sebuah demokrasi di ," kata Nur Ali Husen, Jumat (5/11).

Menurutnya, hal tersebut karena banyak pasal yang diterapkan dalam penjaringan bakal calon kades dimanfaatkan beberapa oknum untuk menjatuhkan calon lainnya. Sebab, pemerintah daerah setempat melalui aturannya membatasi calon kades tak lebih dari 5 orang untuk tiap-tiap desa.

Jika ada desa yang pemilihannya lebih dari 5 calon, kata Ali, panitia pilkades setempat bakal menerapkan aturan scoring terhadap calon sesuai Perbup 58 pada pasal 27 nomor 4 yang berbunyi, 'Seleksi tambahan yang dilakukan panitia pilkades dengan melakukan pemeringkatan bakal calon menggunakan kriteria pengalaman kerja, usia, dan pendidikan'.

Pihaknya juga mengaku prihatin dengan terbitnya aturan tersebut, karena ada poin yang menyebutkan di mana perangkat desa yang maju mencalonkan diri sebagai kades tak perlu mundur, melainkan cukup cuti. Aktivis yang dikenal kritis ini juga kecewa dengan revisi perbup atas perubahan Perbup Nomor 1 tahun 2021 yang isinya terkesan masih sama dari perbup sebelumnya. 

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video