PKPD Ponorogo Tagih Janji Realisasi 100 Persen dari UU Desa
Editor: Rosihan/Revol
Wartawan: Nur Prihantoro
Senin, 23 Maret 2015 22:31 WIB
PONOROGO (BangsaOnline) - Menuntut kejelasan Undang–undang Desa No 6 Tahun 2014, sebanyak 220 Kepala Desa yang tergabung dalam Paguyuban Kepala Desa (PKPD) Kabupaten Ponorogo berangkat ke Jakarta, Senin (23/3).
Sebanyak 220 kepala desa ini berangat ke Jakarta dengan menggunakan 4 bus, dan rencananya mereka akan bergabung dengan rekan sejawat se-Jawa-Bali, Selasa (24/3).
BACA JUGA:
Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024
Usulan Masa Jabatan 9 Tahun, Pengamat Nilai Kades Tak Paham Demokrasi
Anggota Komisi V DPR RI ini Usulkan Jabatan Kades 9 Tahun Bersama Kemendesa Sejak 2022
Ratusan Kades di Kabupaten Pasuruaun Ikut Luruk Ibu Kota, Tuntut Jabatan 9 Tahun
“Kita berangkat bersama 220 kepala desa se-Kabupaten Ponorogo ke Jakarta untuk mendesak kejelasan UU Desa, kami ingin pemerintahan pusat segera merealisasikan 10 persen dari APBN bagi seluruh desa di Indonesia, dan merevisi PP no 43 Tahun 2014,” Kata Riyanto, Ketua PKPD Kabupaten Ponorogo.
Sementara Kepala Bapemas dan Pemdes Kabupaten Ponorogo Drs Najib Susilo menandaskan, pihaknya sangat mendukung dengan upaya PKPD Ponorogo dalam memperjuangkan realisasi 10 persen APBN untuk desa.
Simak berita selengkapnya ...