Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Ditahan di Jombang: Kena Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 11 November 2021 22:55 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tubagus Muhamad Jodi, sopir Vanessa Angel dan Suaminya, Bibi Ardiansyah, yang mengemudikan mobil Pajero Sport saat peristiwa kecelakaan di Tol Jombang, resmi ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko menjelaskan, penetapan tersangka itu setelah Tim Penyidik Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim dan Satlantas Polres Jombang melakukan serangkaian kegiatan dan penyidikan.
BACA JUGA:
Penggerebekan Tempat Hiburan Malam di Jombang, Petugas Gabungan Amankan Belasan Pemandu Lagu
Ditreskrimum Polda Jatim SP3 Kasus Investasi Bodong
Razia di Bulan Ramadan, Polres Jombang Amankan Ratusan Botol Miras dari 8 Penjual
Kecelakaan Tol Porong-Sidoarjo, Polisi Tes Urin Pengemudi Porsche
"Pada hari Senin, tanggal 8 November 2021, setelah rilis pertama, penyidik lalu lintas sudah mendatangkan Tim Labfor dari Mabes Polri Cabang Surabaya untuk melakukan pemeriksaan barang bukti kendaraan Pajero Nopol B 1264 BJU," kata Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kamis (11/11/2021).
Kemudian, pada sore hari melakukan gelar perkara yang pertama, terkait langkah-langkah proses penyelidikan dan penyidikan yang akan dilaksanakan. Lalu pada Selasa (9/11/21), melaksanakan pemeriksaan kepada saksi-saksi sebanyak 10 orang.
"Kemudian, kepada sopir atas nama Tubagus Muhamad Jodi, pada hari Selasa sudah dinyatakan sehat oleh dokter RS Bhayangkara. Selanjutnya, dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan tambahan sebagai saksi," lanjut Gatot.
Simak berita selengkapnya ...