Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Ditahan di Jombang: Kena Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jadi Tersangka, Sopir Vanessa Ditahan di Jombang: Kena Pasal Berlapis, Terancam 12 Tahun Penjara

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Kamis, 11 November 2021 22:55 WIB

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat pers rilis terkait alur penetapan Tubagus Jodi sebagai tersangka kecelakaan.

Pada hari Rabu, tanggal 10 November 2021, tim penyidik dari mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang.

"Usai mengirim SPDP melaksanakan gelar yang kedua untuk melakukan perubahan status sopir Vanessa. Kepada sang sopir akhirnya dinyatakan tersangka," jelasnya.

"Kenapa dijadikan tersangka? Ada beberapa petunjuk yang bisa mengenakan sebagai tersangka. Seperti contoh, dalam menggunakan jalan tol ada rambu yang harus dipatuhi oleh pengemudi," tambahnya.

Gatot mengatakan Jodi dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya. Ancaman hukuman 6 tahun dengan denda Rp 12 juta. Dan atau Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp 24 juta.

Kepada sang sopir mulai hari ini sudah dilakukan penahanan di Polres Jombang. (ana/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video