Minim Temuan Rokok Ilegal, Pemkab Madiun Tetap Beri Edukasi kepada Para Pedagang Penjual Rokok
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Hendro Suhartono
Selasa, 16 November 2021 23:47 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperdagkop dan UM) serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai menggelar Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada para pedagang yang menjual rokok di Kecamatan Wungu, Selasa (16/11/2021).
Seperti yang disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perdagkop dan UM Kabupaten Madiun Toni Eko Prasetyo, para pedagang yang mengikuti acara sosialisasi mendapatkan edukasi mengenai cukai dan pita cukai.
BACA JUGA:
Pemudik Asal Bangkalan Melahirkan di Exit Tol Madiun
Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
Dukung GPM, Pemkab Madiun Distribusikan Beras SPHP sebanyak 4 Ton
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
"Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai hari ini tujuannya untuk memberi pemahaman pada pedagang rokok di Kabupaten Madiun, khususnya yang berada di wilayah Kecamatan Wungu dan pentingnya mengetahui rokok ilegal," ujar Toni.
Sebab menurutnya, di lapangan masih dijumpai rokok ilegal yang tanpa pita atau polos, menggunakan pita bekas, dan menggunakan pita cukai yang salah peruntukannya. "Jadi, itu tiga hal penting yang harus diketahui masyarakat, khususnya pedagang rokok yang berada di Kecamatan Wungu," ujarnya.
Toni menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut dapat memberikan dampak positif. Temuan rokok ilegal memang masih ada, tapi persentasenya kecil dibandingkan di wilayah sekitar Kabupaten Madiun. Karena itu, edukasi masih tetap diperlukan.
Simak berita selengkapnya ...