Pemkot Probolinggo Giatkan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal
Editor: Rohman
Wartawan: Sugianto
Kamis, 18 November 2021 21:34 WIB
Cukai rokok, lanjut Ninik, memiliki manfaat bagi masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Anggaran itu untuk membiayai kesehatan, ambulans siaga dan UHC (Universal Health Coverage).
"Jadi saya pesan kepada ibu-ibu jangan menggunakan produk ilegal tanpa cukai," ujarnya.
Sementara itu, Kasie Kepatuhan dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C, Nangkok Pasaribu, menjelaskan bahwa cukai itu merupakan pungutan pemerintah dari barang yang peredarannya diawasi karena efeknya membahayakan bagi masyarakat, salah satunya adalah rokok.
"Jadi karena berbahaya ini harus diawasi dan dikenakan pungutan yang banyak. Bahkan lebih besar dari harga produk itu sendiri yang hampir 61%. Tapi pungutan itu kita kembalikan pada masyarakat yang peruntukannya untuk dana kesehatan, kesejahteraan masyarakat, dan bidang penegakan hukum,” kata Nangkok. (ugi/mar)