Apresiasi Muktamar NU Ditunda, Kiai Asep Minta segera Ditentukan Tanggalnya | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Apresiasi Muktamar NU Ditunda, Kiai Asep Minta segera Ditentukan Tanggalnya

Editor: MMA
Kamis, 18 November 2021 23:19 WIB

Prof. Dr. KH. Asep Saifuddin Chalim, M.A. saat memberikan ceramah di depan ibu-ibu Muslimat NU di Pondok Pesantren Amanatul Ummah Surabaya. Foto: bangsaonline.com

Pengumuman penundaan itu disampaikan Sekretaris Jendral PBNU Helmy Faishal Zaini. Namun Helmy yang mantan pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu belum bisa memastikan kapan Muktamar NU itu akal digelar.

"Maka, dalam konteks itu, PBNU nanti akan memutuskan jadwalnya kapan," kata Helmy, Kamis (18/11).

Dikutip CNN, Helmy menyebut banyak aspirasi dari warga NU yang menyarankan Muktamar diundur hingga 31 Januari 2022 mendatang. Tanggal itu bertepatan Hari Lahir NU.

"Waktu tepatnya kapan, nanti akan diputuskan oleh Ketua Umum dan Sekjen PBNU, Rais Aam dan Katib Aam," kata mantan Menteri PDT itu.

Seperti diberitakan, Muktamar NU semula akan digelar pada 23-25 Desember 2021. Salah satu agendanya adalah memilih Rais Am Syuriah dan Ketua Umum PBNU. Dua bakal calon kandidat yang muncul adalah KH Said Aqil Siradj yang sudah menjabat ketua umum PBNU dua periode dan Katib Aam Syuriah PBNU Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

Namun sebagian besar ketua PCNU yang memiliki hak suara memilih mengaku tak srek dengan dua kandidat itu. Mereka masih mencari calon ketua umum alternatif untuk menahkodai NU ke depan.

Seperti diberitakan, Pemerintah RI memutuskan menetapkan seluruh wilayah di Indonesia berstatus PPKM Level 3 saat momen libur nataru.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, kebijakan ini untuk mengantisipasi gelombang ketiga lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19). Kebijakan ini akan berlangsung mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11).

Keputusan itu dikeluarkan guna memperketat pergerakan masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia, baik yang saat ini berstatus PPKM Level 1 dan 2 juga akan menerapkan aturan PPKM Level 3. (mma)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video