Saya Ingin Nikahi Saudara, Boleh? Berikut Rincian yang Tidak Diperbolehkan Saling Menikah
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Jumat, 19 November 2021 10:07 WIB
>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<
BACA JUGA:
Meresmikan Pernikahan Siri, Ada Prosedur dan Risikonya
Anak Saya Ketika Sakit Disuwuk, Bagaimana Hukumnya?
Tanya-Jawab Islam: Dilarang Berduaan dengan Saudara Ipar Tanpa Ditemani Istri
Gelar Halal Bihalal, Pengasuh Pesma An-Nur Wonocolo Ingatkan Santri dan Alumni Selalu Istighfar
Pertanyaan:
Assalamualaikum Kiai Imam. Saya tertarik dengan saudara sendiri dan ingin menikahinya. Wanita tersebut adalah cucu dari saudara laki-laki (kakak) Bapak saya. Kami saling tertarik dan saling mencintai saat ini. Bolehkah kami menikah? Mohon jawabannya sangat kami tunggu agar hati kami tenang.
Terima kasih jawabannya. Waalaikummusalam.
(M. Ikhsan, ....@gmail.com)
Jawaban:
Waalaikummusalam Wr.wb.
Simak berita selengkapnya ...