Saya Ingin Nikahi Saudara, Boleh? Berikut Rincian yang Tidak Diperbolehkan Saling Menikah
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Jumat, 19 November 2021 10:07 WIB
>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<
BACA JUGA:
Hati-Hati! Seorang Ayah Tak Bisa Jadi Wali Nikah jika Anak Gadisnya Hasil Zina, Lahir di Luar Nikah
KUA Bakal Layanan Nikah Semua Agama, Kemenag Sampang Tunggu Petunjuk Resmi
Pembubaran Pengajian di Surabaya, Prof Kiai Imam Ajak Bagi Tugas Dakwah, Syafiq Basalamah Wahabi?
Bagaimana Hukum Mintakan Ampun Dosa dan Nyekar Makam Orang Tua Non-Muslim?
Pertanyaan:
Assalamualaikum Kiai Imam. Saya tertarik dengan saudara sendiri dan ingin menikahinya. Wanita tersebut adalah cucu dari saudara laki-laki (kakak) Bapak saya. Kami saling tertarik dan saling mencintai saat ini. Bolehkah kami menikah? Mohon jawabannya sangat kami tunggu agar hati kami tenang.
Terima kasih jawabannya. Waalaikummusalam.
(M. Ikhsan, ....@gmail.com)
Jawaban:
Waalaikummusalam Wr.wb.