Tanya Jawab: Anak Hasil Zina, Bolehkah Dinikahi Bapaknya Sendiri? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tanya Jawab: Anak Hasil Zina, Bolehkah Dinikahi Bapaknya Sendiri?

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: .
Sabtu, 20 November 2021 11:53 WIB

Dr. KH. Imam Ghazali Said, M.A.

Yang menjadi problem berikutnya adalah jika anak itu perempuan, sebab sebagian fuqoha’ tidak menganggap hubungan antara keduanya sebagai hubungan nasab, konsekuensinya adalah antara anak wanita itu dengan bapaknya adalah bukan nasab, bukan mahrom dan akhirnya boleh untuk dinikahi. Apa benar seperti demikian?

Para ulama terdahulu sudah membahas pertanyaan semacam ini, dan mereka terpecah menjadi dua pendapat. Pendapat pertama, menyatakan bahwa tidak boleh anak (perempuan) dinikahi oleh bapak biologisnya sendiri. Kelompok ini berpandangan bahwa walaupun tidak ada hubungan nasab antara keduanya, namun mereka masih mempunyai alaqah juzi’yyah (hubungan kecil) antara keduanya. Sebab hakikatnya masih memiliki hubungan biologis, yaitu bibit sperma berasal dari sang bapak. Kelompok ini juga berpegangan dengan ayat Alquran yang berbunyi :

“diharamkan bagimu menikahi ibu-ibumu dan anak-anak wanitamu ...”.(Qs. Al-Nisa’:23)

Ibnu Abbas juga melaporkan bahwa Hilal bin Umayyah yang diduga melahirkan anak dari hasil hubungan nya dengan lelaki bernama Syarik bin Syahma’, saat itu Rasul bersabda:

“Perhatikanlah anak perempuan itu, jika ia lahir dengan sifat yang menyerupai dia (syarik), dengan ciri-ciri seperti ini dan itu, maka anak itu dari Syarik bin Syahma’”. (Hr. Bukhari)

Hal ini menunjukkan bahwa Rasul mengakui keberadaan biologis antara anak dengan bapaknya walaupun itu dengan perbuatan . Artinya hubungan mereka berdua secara nasab memang tidak diakui, namun secara biologis masih ada alaqah juzi’yyah tadi.

Pendapat kedua, kelompok yang membolehkan mereka untuk menikah sebab antara keduanya dianggap tidak mempunyai hubungan nasab. Maka mereka tidak saling mewarisi dan bukanlah mahram, sehingga boleh saling menikah. Namun pendapat ini lemah dan tidak didukung oleh banyak mayoritas fuqoha’.

Mayoritas fuqoha’ walaupun mereka meyakini tidak ada hubungan nasab antara keduanya, namun mereka masih meyakini masih ada hubungan sebagian tadi yaitu hubungan biologis tersebut. Dan untuk anak wanita hasil ketika akan menikah (dengan siapa pun) yang menjadi wali nikahnya adalah wali hakim, sebab ia tidak memiliki bapak yang sah dan syar’i. Dalam hal ini di Indonesia diwakili oleh KUA. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam.

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video