Bukti Kades Ngimboh Gresik Terlibat Jual Beli Pantai Ilegal Mulai Terkuak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bukti Kades Ngimboh Gresik Terlibat Jual Beli Pantai Ilegal Mulai Terkuak

Editor: Revol
Wartawan: Syuhud
Rabu, 25 Maret 2015 16:05 WIB

Reklamasi di Ujung Pangkah yang diduga melibatkan Kades Ngimboh. foto: Syuhud/BangsaOnline.com

GRESIK (BangsaOnline) - Teka-teki kalau aparatur di Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah terlibat jual beli pantai secara ilegal (liar) seperti yang ditudingkan sejumlah warga disana, mulai ada titik terang.

Tudingan warga tersebut setidaknya ada benarnya. Hal ini terungkap dengan adanya sejumlah bukti hasil jual beli lahan dan pantai yang ditandatangani Kades dan mantan Kades Ngimboh yang statusnya pasangan suami istri (pasutri).

Bukti itu terungkap saat sejumlah awak media melakukan investigasi ke Desa Ngimboh Kecamatan Ngimboh berkali-kali . Bukti itu di antaranya berupa, data kepemilikan tanah dengan Nomor SPPT 0310 dengan luas 10.000 M2 tertanda Kades Ngimboh Taufiqul Umam pada tanggal 01 Nopember 2011, yang sekarang menjabat sebagai anggota DPRD Gresik periode 2014-2019 asal partai Gerindra.

Kemudian, Nomor SPPT 0301 dengan luas 10.000 M2 tertanda Kades Ngimboh Taufiqul Umam pada tanggal 01 Nopember 2011. Lalu Nomor SPPT 0205 dengan luas 205 M2 tertanda Kades Ngimboh Ana Mukhlisa (istri Taufiqul Umam) pada tanggal 10 Juni 2013. Dan, Nomor SPPT 0206 dengan luas 289 M2 tertanda Kades Ngimboh Ana Mukhlisa pada tanggal 10 Juni 2013.

"Memang betul tanah dan pantai itu dijual belikan atas sepengatahuan Kades Ngimboh, Ana Mukhlisa maupun mantan Kades Ngimboh, Taufiqul Umam," kata salah satu tokoh Desa Ngimboh yang wanti-wanti namanya tidak dikorankan, (25/3).

Menurut dia, warga Dusun Cabean dan Desa Ngimboh Kecamatan Ujungpangkah sangat terusik atas terjadinya transaksi lahan pantai yang menjadi milik negara tersebut. Mereka tidak ingin ulah oknum perangkat desa yang mengkavling -kavling pantai kemudian dijual kepada para pengusaha dengan cara melanggar UU Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemda (pemerintah daerah) itu mengakibatkan citra desa maupun kecamatan mereka makin tercoreng. "Kami sedih melihat kondisi ini, tapi kami tidak bisa berbuat apa-apa," tuturnya.

Tokoh masyarakat itu menjelaskan, tanah maupun pantai, bahkan aset milik masjid desa setempat yang sudah dijual sekarang sudah berpindah tangan. Sebagai contoh, dulu lahan yang seharusnya untuk sarana pendidikan agama seluas 1 hektar itu sekarang sudah menjadi milik salah satu pengusaha terkenal di Gresik yang memiliki kedekatan dengan petinggi Pemkab Gresik.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   reklamasi

Berita Terkait

Bangsaonline Video