UMK Tuban Hanya Naik Rp6.990, Buruh di Tuban: Kenaikan Sebesar itu Tidak Ada Artinya
Editor: Rohman
Wartawan: Gunawan Wihandono
Selasa, 23 November 2021 12:29 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Serikat Buruh di Kabupaten Tuban menolak usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tuban Tahun 2022 yang telah disepakati dewan pengupahan setempat. Dalam rapat yang dilakukan secara tertutup, UMK Tuban Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.539.224,88. atau naik hanya Rp6.990,00. dari tahun sebelumnya senilai Rp2.532.234,77.
"Kami menolak usulan kenaikan UMK yang hanya Rp6.990,00," kata Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Tuban, Duraji, usai pleno penetapan nilai UMK di Gedung Korpri, Senin (22/11).
BACA JUGA:
Begal Payudara di Tuban Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Cekcok, Suami di Tuban Cekik Leher Istri hingga Tewas
Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
Kemenag Tuban Buka Pelayanan Balik Mudik Gratis, Catat Jadwalnya!
Menurut dia, kenaikan sebesar itu sangat tidak relevan mengingat kondisi Tuban yang akan menjadi kota industri. Dengan demikian, serikat buruh meminta kenaikan UMK melebihi dengan yang ditetapkan oleh PP Nomor 36 tahun 2021.
"Kami mengusulkan besaran UMK senilai Rp2.632.000,00. atau naik sekitar Rp92 ribu, dan ini sangat relevan dengan kondisi di Tuban," tuturnya.