Bantah Tahan Bayi Rafa, RS Muhammadiyah Sesalkan Soal SP Dinkes dan Ancaman Cabut Izin Operasional | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bantah Tahan Bayi Rafa, RS Muhammadiyah Sesalkan Soal SP Dinkes dan Ancaman Cabut Izin Operasional

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Muji Harjita
Selasa, 23 November 2021 21:14 WIB

Masbuhin (pegang mik) dan Zainul Arifin, Direktur RS Muhammadiyah Kota Kediri saat menyerahkan bantuan kepada keluarga bayi Rafa. foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Ahmad Dahlan memberi tanggapan dan bantahan terkait isu adanya penahanan terhadap pasien tidak mampu.

Bantahan itu disampaikan melalui Masbuhin, Advokat dan Corporate Lawyer jaringan Rumah Sakit Muhammadiyah/Aisyiyah se-Jawa Timur.

"Sehubungan dengan adanya pemberitaan rumah sakit menahan pasien tidak mampu, adanya aksi damai yang dilakukan oleh Kelompok tertentu dan surat peringatan dari Dinkes kepada rumah sakit, maka kami memberi klarifikasi dan hak jawab kami," kata Masbuhin saat menggelar jumpa pers di RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan , Selasa (23/11).

Menurut Masbuhin, berita terkait dugaan oleh Rumah Sakit Muhammadiyah Ahmad Dahlan pada Minggu (14/11/2021) lalu dengan alasan keluarga tidak mampu bayar, adalah tidak benar.

"Karena faktanya, pasien yang dinyatakan meninggal dunia tersebut butuh proses medis seperti post mortem dan konfirmasi berbagai data administrasi lain dari pihak keluarga pasien yang itu memerlukan waktu," jelasnya.

Mengenai pembiayaan yang memang dikeluhkan oleh keluarga pasien, ia mengklaim pihak rumah sakit sebenarnya sudah diberi jalan keluar. Ketika keluarga yang bersangkutan tidak memiliki BPJS, maka dapat memanfaatkan program Corporate Social Rensponsibility (CSR) untuk pasien tidak mampu melalui Lazismu.

"Akan tetapi di sini telah terjadi kesalahpahaman, di mana keluarga pasien kami duga menginformasikan kepada orang lain secara kurang pas. Lalu direspons secara reaktif sehingga seolah-olah rumah sakit menahan pasien sampai adanya penggalangan dana untuk diserahkan kepada rumah sakit," terang Masbuhin.

Karena itu, ia mempersilakan pihak lain yang menyerahkan hasil penggalangan dana tersebut untuk mengambil kembali. "Serta kalau masih ada sesuatu yang dititipkan di Rumah Sakit diambil saja," pesannya.

Dijelaskannya, segala kesalahpahaman antara rumah sakit dengan keluarga pasien itu sebenarnya langsung selesai saat itu secara tuntas, clear and clean sejak Minggu (14/11/2021) pekan lalu melalui Lazismu.

Surat Peringatan dan Ancaman Cabut Izin Operasional

Silaturahim dengan keluarga pasien, kata dia, sampai sekarang tetap terbina dengan baik. Untuk itu, ia mempertanyakan motif pihak-pihak di luar keluarga yang tidak berkepentingan, yang terus mempersoalkan kesalahpahaman itu.

"Apalagi mengelar aksi damai dengan tujuan yang kami sendiri gagal untuk memahami motifnya tersebut," ujarnya.

Sedangkan terkait Surat Peringatan (SP) dari Kepala Dinas Kesehatan , tertanggal 18 November 2021, tentang Peringatan I yang di dalamnya ada ancaman pencabutan izin operasional rumah sakit, menurut Masbuhin, surat tersebut langsung direspons dengan baik.

"Kepala Dinas Kesehatan dalam menerbitkan surat peringatan kepada rumah sakit itu didasarkan atas kejadian sepihak, subyektif, dan tendensius yang hanya mendasarkan kepada surat dari LSM. Akan tetapi secara tiba-tiba, menerbitkan peringatan 1 dengan disertai ancaman akan mencabut izin operasional Rumah Sakit Muhammadiyah Ahmad Dahlan ," tukasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video