DPRD Sumenep Sosialisasikan Perda Layak Anak 29 November Mendatang
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Alan Sahlan
Rabu, 24 November 2021 00:27 WIB
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep berencana melakukan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Layak Anak pada tanggal 29 November 2021 mendatang.
“Program itu jika tidak ada perubahan, sosialisasinya di masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sumenep, Sami’oddien.
BACA JUGA:
Pemkab Sumenep Sediakan Angkutan Balik Gratis Warga Kepulauan Jalur Laut dan Darat
Warga Sumenep Diduga Gelapkan Uang Pembelian Tanah Dosen asal Surabaya di Pamekasan
Antisipasi Lonjakan Pemudik, Jalur Mudik Bali-Kepulauan Raas Sumenep Segera Dibuka
Dandim 0827/Sumenep Pimpin Korps Raport Kenaikan Pangkat 18 Personel
Dikatakannya bahwa sosialisasi tentang Perda Layak Anak itu harus secepatnya dilaksanakan setelah perda disahkan.
"Evaluasi dari Gubernur Jawa Timur (Jatim), memang menginstruksikan agar segera disosialisasikan perda tentang layak anak tersebut,” terangnya, Selasa (23/11/2021).
Politikus PKB itu juga mengungkapkan bahwa Perda Layak Anak bertujuan memberikan payung hukum dalam mengatasi persoalan lingkungan ramah anak.
Simak berita selengkapnya ...