Kejari Ngawi Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Zainal Abidin
Rabu, 24 November 2021 00:54 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Barang bukti hasil tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi, Selasa (23/11).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngawi Budiman Rahardja memimpin pemusnahan seluruh barang bukti mulai dari kasus penipuan hingga penyalahgunaan narkotika dan perjudian. Barang-barang itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Ngawi.
BACA JUGA:
Pastikan Integrasi Aplikasi Berjalan Baik, Direktur TI BPJS Kesehatan Kunjungi RS Widodo Ngawi
Pascabanjir, Polres Ngawi Aktif Pantau Debit Air
Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana pada 2023
Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam
"Kita hari ini (Selasa) melakukan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah inkracht secara hukum," jelas Budiman Rahardja.
Simak berita selengkapnya ...