Permohonan Moeldoko Ditolak PTUN, Demokrat: Ini Kemenangan Rakyat
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Didi Rosadi
Rabu, 24 November 2021 02:00 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permohonan gugatan yang diajukan oleh KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Penolakan ini tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN-JKT, Selasa (23/11/2021).
“Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi Majelis Hakim PTUN yang telah menunjukkan integritas, bersikap obyektif dan adil dengan menolak gugatan Moeldoko. Putusan Majelis Hakim sudah tepat secara hukum, dan diambil dengan pertimbangan yang teliti, mendalam, dan menyeluruh,” ungkap Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulis, Selasa (23/11/2021).
BACA JUGA:
DPD Partai Golkar Jalin Komunikasi dengan Gerindra dan PKS Jelang Pilkada Kota Kediri
Bupati Pamekasan 2008-2013 Maju Lagi di Pilkada 2024
Pilkada 2024 di Pamekasan, Berikut Pengalaman Politik Fattah Jasin dan Kholilurrahman
Pemkab Situbondo Gelar Nobar Semifinal Piala Asia U-23, Dihadiri Ribuan Warga
Majelis Hukum menolak gugatan KSP Moeldoko dan JAM karena PTUN tidak mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara ini, sebab menyangkut internal parpol.
Simak berita selengkapnya ...