Polres Pamekasan Amankan 10 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ferdiana Lestari
Rabu, 24 November 2021 21:53 WIB
Menurut Rogib, para tersangka kasus sabu akan dikenakan Pasal 112 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara, Pasal 114 (1) UURI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup, dan Pasal 127 (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 1 sampai 4 tahun penjara.
Sedangkan tersangka kasus pil dikenakan Pasal 196 jo 98 (2) UURI No. 36 Th.2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Rogip mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan narkoba, apapun jenisnya.
“Efek samping narkoba akan terjadi kerusakan keseimbangan sistem pada otak dan merusak organ tubuh lainnya. Oleh karena itu, jangan pernah coba-coba atau main-main dengan narkoba. Sekali menggunakan akan ketagihan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam ungkap kasus, Wakapolres Pamekasan Kompol Azi Pratas Guspitu, Kasatresnarkoba AKP Bambang Hermanto, dan Kasi Humas AKP Nining Dyah Ps. (pmk1/ian)