PN Nganjuk Gelar Sidang Penggelapan Pajero, JPU Tuntut Dua Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

PN Nganjuk Gelar Sidang Penggelapan Pajero Sport, JPU Tuntut Dua Tahun Penjara

Editor: Rohman
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Rabu, 24 November 2021 22:33 WIB

Suasana saat proses sidang kepemilikan mobil Pajero di PN Nganjuk. Foto: BAMBANG DWI JULIANTO/ BANGSAONLINE

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk menggelar sidang perkara terkait kepemilikan mobil Pajero Sport yang melibatkan Burhanudin Nurkarim sebagai pelapor dan Bagus sebagai terdakwa. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Jamuji, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Ardiansyah; Kuasa Hukum Terdakwa, Hariono dan Bambang Koco; Kuasa Hukum Pelapor, Prayogo.

Agenda sidang yang dilaksanakan secara virtual itu adalah pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa. Menurut Roy, terdakwa tidak terbuka dan berbelit-belit serta terbukti dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan kendaraan.

"Yang telah saya sampaikan di depan majelis hakim, terdakwa kita tuntut dua tahun penjara dan dipotong masa tahanan," ujarnya, Rabu (24/11).

Adapun hal yang meringankan terdakwa yakni tidak pernah dihukum. Ia berharap kepada Majelis hakim untuk mempertimbangkan pegembalian mobil Pejero Sport yang masih disita milik Burhanudin Nurkarim.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video