PN Nganjuk Gelar Sidang Penggelapan Pajero Sport, JPU Tuntut Dua Tahun Penjara
Editor: Rohman
Wartawan: Bambang Dwi Julianto
Rabu, 24 November 2021 22:33 WIB
NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk menggelar sidang perkara terkait kepemilikan mobil Pajero Sport yang melibatkan Burhanudin Nurkarim sebagai pelapor dan Bagus sebagai terdakwa. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Jamuji, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Ardiansyah; Kuasa Hukum Terdakwa, Hariono dan Bambang Koco; Kuasa Hukum Pelapor, Prayogo.
Agenda sidang yang dilaksanakan secara virtual itu adalah pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap terdakwa. Menurut Roy, terdakwa tidak terbuka dan berbelit-belit serta terbukti dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan kendaraan.
BACA JUGA:
Polres Mojokerto Kota Amankan Tiga Pelaku Penggelapan Mobil Rental, Berikut Modusnya
Hakim Tolak Gugatan Fauzi Irwana ke Pengurus Demokrat Nganjuk
Tangkap Pelaku Penggelapan 10 Unit Mobil, Polsek Wonokromo Buru Penadah
Sopir Bunuh Majikan Bos Spring Bed di Nganjuk Divonis 15 Tahun Penjara
"Yang telah saya sampaikan di depan majelis hakim, terdakwa kita tuntut dua tahun penjara dan dipotong masa tahanan," ujarnya, Rabu (24/11).
Adapun hal yang meringankan terdakwa yakni tidak pernah dihukum. Ia berharap kepada Majelis hakim untuk mempertimbangkan pegembalian mobil Pejero Sport yang masih disita milik Burhanudin Nurkarim.
Simak berita selengkapnya ...