Kementerian PPPA Kecam Keras Kasus Perundungan Bocah SD di Kota Malang, Minta Aparat Usut Tuntas
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Tuhu Priyono
Kamis, 25 November 2021 16:56 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI mengecam keras kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang siswi SD di Kota Malang yang terjadi pada 18 November 2021 lalu. Kementerian PPPA meminta aparat mengusut tuntas dalam penegakan hukum serta memberikan sanksi sesuai dengan UU yang berlaku.
“Kasus pemerkosaan dan penganiayaan yang terjadi sangat keji. Korban yang masih berusia 13 tahun diperkosa saat pulang sekolah dan kemudian dianiaya oleh 8 orang termasuk satu orang pelaku pemerkosaan,” ujar Nahar, Deputi Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA-RI melalui siaran pers Nomor B-449/SETMEN/HM. 02.04/11/2021, Rabu, (24/11).
BACA JUGA:
Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi
Miris! Mahasiswi Unmer Malang Jadi Korban Begal Payudara
Diduga Jadi Korban Pengeroyokan, Seorang Pesilat di Banyuwangi Meninggal Dunia
Dianggap Bukan Darah Dagingnya, Bayi 6 Hari di Surabaya Dianiaya Bapak Kandung
Nahar menegaskan, kasus tersebut harus diusut tuntas dengan menerapkan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku dapat dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 80 atas tindak kekerasan dan Pasal 81 atas tindak pemerkosaan terhadap korban.
Pihaknya juga mengapresiasi kepada jajaran Polresta Malang Kota yang cepat menangkap terduga pelaku dan telah menetapkan sebagai tersangka. Terkait hal ini, Kementerian PPPA akan memastikan agar proses hukum para terduga pelaku anak, sesuai dengan UU Sistim Peradilan Anak No 11 Tahun 2012.
Simak berita selengkapnya ...