DPMPTSP Gresik Getol Sosialisasikan OSS untuk Mempermudah Pengurusan Izin
Editor: Rohman
Wartawan: Syuhud
Kamis, 25 November 2021 19:53 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik kian getol melakukan sosialisasi perizinan cepat dengan sistem online single submission (OSS). Sistem OSS itu selain mempermudah masyarakat dalam mengurus izin melalui daring, juga sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Sosialisasi terkait sistem OSS ini di antaranya dilakukan dengan menggelar fokus grup diskusi (FGD) bertema 'OSS risk based approach (RBA)' atau perizinan berusaha berbasis risiko, dan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha (PB UMKU). FGD digelar di gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, Kamis (25/11).
BACA JUGA:
Geliatkan Sektor Wisata, Begini Saran Pimpinan DPRD Gresik dan Caleg Terpilih DPR RI
Kandidat Ketua DPRD Gresik, Mohammad dan Syahrul Bersaing Ketat
Komisi IV DPRD Gresik Dalami LKPj Kepala Daerah 2023 Bersama OPD Mitra
Siapkan 4 Kader untuk Running Pilkada Gresik 2024, PKB Bentuk Desk Pilkada
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris DPMPTSP Gresik, Adiana Setiawati, yang mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Gresik, A M Reza Pahlevi, dengan sejumlah narasumber.
Salah satu narasumber, Kabid Pelayanan Perizinan Usaha dan Perizinan Komersial atau Operasional DPMPTSP Gresik, Fauzi Budi Setiawan, mengatakan bahwa keluarnya regulasi OSS-RBA merupakan implementasi dari terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Dari UU tersebut kemudian lahir regulasi turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko," ujarnya.
Menurut dia, OSS-RBA ialah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Terdapat 4 klaster dalam usaha berdasarkan risiko, yakni kegiatan usaha dengan tingkat risiko rendah, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, dan kegiatan usaha dengan tingkat risiko tinggi.
"Jadi, tingkatan risiko berdasarkan penilaian tingkat bahaya, potensi terjadinya bahaya tingkat risiko, dan peringkat skala usaha kegiatan usaha," paparnya.
Simak berita selengkapnya ...