Edarkan Sabu, Satresnarkoba Polres Kediri Kota Amankan Pemuda Mojoroto
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 26 November 2021 09:38 WIB
Dari penangkapan AS, petugas mengamankan barang bukti lima klip sabu-sabu dengan berat 2,42 gram beserta platik pembungkusnya. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti seperangkat alat isap sabu-sabu, satu buah ponsel, satu buah timbangan digital, dan satu bendel plastik klip kosong.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan pidana denda paling sedikit 800 juta dan Pasal 112 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
“Saat ini masih dilakukan penyidikan di Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Henry. (uji/ns)