Ahmad Anis, Sang Habib Palsu di Pamekasan Divonis 2 Bulan Penjara, Puluhan Tahun Tipu Ponpes
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ferdiana Lestari
Jumat, 26 November 2021 18:39 WIB
Karena itu, ia mengingatkan masyarakat agar waspada dan tak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi mengaku-ngaku sebagai habib.
"Seharusnya kalau orang biasa tidak boleh menggunakan gelar habib, apa lagi sampai mengaku-ngaku sebagi keturunan habib. Apalagi sampai memanfaatkan untuk meminta sesuatu pada masyarakat hingga total jutaan rupiah," tukasnya, Jumat (26/11).
Ia berharap, proses hukum ini bisa menjadikan efek jera kepada pelaku. Diketahui Terdakwa Ahmad Anis telah divonis pidana kurungan selama 2 bulan penjara dari tuntutan penyidik selama 3 bulan.
"Yang Mulia Hakim Tunggal telah memvonis pelaku Ahmad Anis bersalah, karena terbukti dan secara meyakinkan melanggar Pasal KUHP 379 tentang tindak pidana ringan dengan hukuman kurungan 2 bulan penjara," tutupnya.
Sebagai seorang ulama di Bumi Gerbang Salam, pihaknya dan segenap saksi korban lainnya berharap kejadian serupa tidak terulang lagi. Apalagi, hingga tega menggunakan nama besar habib yang dikenal sebagai keturunan langsung Nabi Muhammad SAW. (pmk1/ian)