Gelapkan Iuran PBB, Sekdes Tegalrejo Blitar Ditetapkan Tersangka | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Gelapkan Iuran PBB, Sekdes Tegalrejo Blitar Ditetapkan Tersangka

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 29 November 2021 17:33 WIB

AKP Ardyan Yudho Setyantono, Kasatreskrim Polres Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Desa (Sekdes) Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan iuran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan ().

Kasatreskrim Polres AKP Ardyan Yudho Setyantono mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, dipastikan telah terpenuhinya alat bukti untuk menetapkan Sekdes Tegalrejo berinisial AA sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan barang atau uang," ujar Yudho, Senin (29/11/2021).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan pemeriksaan terhadap Sekdes AA. Namun, belum diputuskan apakah Sekdes AA akan ditahan atau tidak.

"Terkait dilakukan penahanan atau tidak belum bisa memutuskan apabila pemeriksaan sebagai tersangka terhadap AA belum selesai," imbuhnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video