Gelapkan Iuran PBB, Sekdes Tegalrejo Blitar Ditetapkan Tersangka
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Senin, 29 November 2021 17:33 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sekretaris Desa (Sekdes) Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan iuran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBBP2).
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudho Setyantono mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, dipastikan telah terpenuhinya alat bukti untuk menetapkan Sekdes Tegalrejo berinisial AA sebagai tersangka.
BACA JUGA:
Dua Remaja di Blitar Kedapatan Jualan Bubuk Mercon
Terlibat Prostitusi Online di Kota Blitar, Biduan dari Kediri Ditangkap
Geger! Belasan Kotak Amal Kosong Ditemukan di Gang Buntu Kota Blitar, Diduga Hasil Kejahatan
Ini Temuan Tim Dinkes Kota Blitar saat Sidak Mamin di Sejumlah Swalayan
"Yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan barang atau uang," ujar Yudho, Senin (29/11/2021).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dilakukan pemeriksaan terhadap Sekdes AA. Namun, belum diputuskan apakah Sekdes AA akan ditahan atau tidak.
"Terkait dilakukan penahanan atau tidak belum bisa memutuskan apabila pemeriksaan sebagai tersangka terhadap AA belum selesai," imbuhnya.
Simak berita selengkapnya ...