Kejari Jember Tekankan Hasil TKD Harus Masuk Rekening Desa | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Jember Tekankan Hasil TKD Harus Masuk Rekening Desa

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yudi Indrawan
Senin, 29 November 2021 20:40 WIB

Kejari Jember saat monitoring dan evaluasi Program Jaga Desa di Kecamatan Sumberjambe, Senin (29/11).

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Jember Soemarno mengingatkan kepada kepala desa terkait pengelolaan TKD (). Sebab, TKD menjadi salah satu sumber pendapatan asli desa (PAD).

Menurutnya, pemanfaatan TKD harus sesuai Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa. Yakni, hasil dari pemanfaatan TKD tersebut harus masuk rekening desa.

“Apabila masih ada hasil pemanfaatan TKD tidak masuk rekening desa, hal tersebut merupakan kesalahan administrasi,” ujar Soemarno di acara monitoring dan evaluasi Program Jaga Desa di Kecamatan Sumberjambe, Senin (29/11).

“Namun jika dalam penggunaan keuangan desa ada penyelewengan dan berakibat kerugian negara, hal tersebut masuk pada ranah tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video