Kejari Bangkalan Keluarkan SP3 Kasus BUMD, Ada Apa?
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 30 November 2021 15:23 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi BUMD yang sebelumnya diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp15 miliar.
Kepastian penghentian penyidikan setelah Kejari Bangkalan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), Senin (29/11) kemarin.
BACA JUGA:
Launching Compok Bu' Rembu' Kecamatan Labang, ini Harapan Ra Latif
Soal Dugaan Korupsi DD Kades Klapayan Bangkalan, Begini Tanggapan Kuasa Hukum
Ada 8 Proyek Fiktif, Dugaan Penyelewengan Dana Desa Klapayan TA 2016 Dilaporkan ke Polres Bangkalan
Rugikan Pemkab 4,1 Miliar, Kejari Bangkalan Sita TKD Desa Petapan yang Dijual Eks Kades
"Penyidikan kasus BUMD telah dihentikan mulai hari kemarin (29/11)," ujar Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Franky kepada wartawan, Selasa (30/11).
Ia menjelaskan, penyidikan diberhentikan karena berdasarkan hasil ekspos tim penyidik kejaksaan, tidak ditemukan unsur pidana dan alat bukti.
Saat ditanya terkait unsur yang tidak terpenuhi sehingga penyidikan dihentikan, Franky enggan membeberkan secara detail. "Untuk lebih jelas dan detailnya terkait tidak adanya unsur tersebut akan dijelaskan pada rilis mendatang, jika memang media atau masyarakat membutuhlan," katanya.
Simak berita selengkapnya ...