Kejari Bangkalan Keluarkan SP3 Kasus BUMD, Ada Apa?
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 30 November 2021 15:23 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi BUMD yang sebelumnya diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp15 miliar.
Kepastian penghentian penyidikan setelah Kejari Bangkalan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), Senin (29/11) kemarin.
BACA JUGA:
Berkas Sudah Dilimpahkan, Kasus Pembunuhan Pelajar SMK Pelayaran Bangkalan Segera Disidangkan
Kasus Korupsi BUMD Kembali ke Penyelidikan, Kejari Bangkalan Ungkapkan Alasannya
Sidang Putusan Ra Latif Ditunda, Jaksa Sebut Saksi Kembalikan Uang Rp3,4 Miliar
Bukannya Naik, Kasus Dugaan Korupsi PT Sumber Daya Bangkalan Malah ke Penyelidikan Lagi
"Penyidikan kasus BUMD telah dihentikan mulai hari kemarin (29/11)," ujar Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Franky kepada wartawan, Selasa (30/11).
Ia menjelaskan, penyidikan diberhentikan karena berdasarkan hasil ekspos tim penyidik kejaksaan, tidak ditemukan unsur pidana dan alat bukti.
Saat ditanya terkait unsur yang tidak terpenuhi sehingga penyidikan dihentikan, Franky enggan membeberkan secara detail. "Untuk lebih jelas dan detailnya terkait tidak adanya unsur tersebut akan dijelaskan pada rilis mendatang, jika memang media atau masyarakat membutuhlan," katanya.