Kejari Bangkalan Keluarkan SP3 Kasus BUMD, Ada Apa? | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Bangkalan Keluarkan SP3 Kasus BUMD, Ada Apa?

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Fauzi
Selasa, 30 November 2021 15:23 WIB

Dedi Franky, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangkalan saat diwawancarai wartawan di Gedung Pelayanan Publik Terpadu & Terpecaya (P2T2) Kejaksaan Negeri Bangkalan, Selasa (30/11). foto: AHMAD FAUZI/ BANGSAONLINE

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi BUMD yang sebelumnya diduga telah menyebabkan kerugian negara Rp15 miliar.

Kepastian penghentian penyidikan setelah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), Senin (29/11) kemarin.

"Penyidikan kasus BUMD telah dihentikan mulai hari kemarin (29/11)," ujar Kasi Intel Dedi Franky kepada wartawan, Selasa (30/11).

Ia menjelaskan, penyidikan diberhentikan karena berdasarkan hasil ekspos tim penyidik kejaksaan, tidak ditemukan unsur pidana dan alat bukti. 

Saat ditanya terkait unsur yang tidak terpenuhi sehingga penyidikan dihentikan, Franky enggan membeberkan secara detail. "Untuk lebih jelas dan detailnya terkait tidak adanya unsur tersebut akan dijelaskan pada rilis mendatang, jika memang media atau masyarakat membutuhlan," katanya.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video