Jelang Tutup Tahun, 30 Persen Desa di Pasuruan Belum Ajukan Pencairan DD Tahap Ketiga
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Selasa, 30 November 2021 20:39 WIB
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Akhir tahun anggaran sudah tinggal beberapa pekan lagi, namun beberapa desa di Kabupaten Pasuruan masih belum mengajukan pencairan anggaran dana desa (DD) tahap ketiga. Apabila ada desa yang sampai tanggal 10 Desember 2021 tak kunjung menyerahkan pengajuan pencairan, maka dipastikan DD tidak akan bisa diserap
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Bina Keuangan dan Pelayanan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Isminasih. Dia menyampaikan, batas pengajuan pencairan DD adalah 10 Desember 2021.
BACA JUGA:
Bantuan Tangki CSR PT CJI Diduga Dijual Oknum Kades Arjosari
Pemkab Pasuruan Siapkan Rp15,8 Miliar untuk BKK 111 Desa
Pj Bupati Pasuruan Dorong Pokdarwis Kembangkan Potensi Wisata Desa
Belum Semua Desa di Kecamatan Beji ODF
“Batasan maksimalnya memang sampai 10 Desember 2021. (Jika lebih dari itu) Maka dana tidak bisa diserap, karana tahun 2021 tidak ada dispensasi bisa diterima tahun berikutnya,” kata Isminasih.
Ia mengungkapkan, dari 341 desa di Kabupaten Pasuruan, baru 70 persen yang telah mencairkan DD tahap ketiga. Selebihnya, masih belum mengajakan, lantaran masih memproses laporan pertanggungjawaban DD tahap kedua.
Simak berita selengkapnya ...