Ganggu Pemandangan Kota, Satpol PP Tuban Tertibkan Puluhan Baliho Tak Berizin
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Gunawan Wihandono
Rabu, 01 Desember 2021 22:53 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tuban menertibkan sejumlah baliho tak berizin di sepanjang jalan protokol kabupaten setempat, Rabu (1/12).
Dalam giat itu, petugas membredel baliho berukuran besar yang tidak mengantongi izin dan terpasang di tepi jalan utama.
BACA JUGA:
Berkeliaran dan Resahkan Warga, Puluhan Gangster Bocil Diamankan Polres Tuban
Kemenag Tuban Buka Pelayanan Balik Mudik Gratis, Catat Jadwalnya!
Diduga Hendak Mencuri, Pria di Tuban Tewas Kesetrum
Nelayan asal Tuban Ditemukan Tim SAR Gabungan Tak Bernyawa Usai Hilang di Laut Selama 2 Hari
"Selain menertibkan reklame tak berizin, hari ini kita juga menurunkan baliho yang masa berlakunya sudah habis," ujar Kepala Satpol PP Tuban, Hery Muharwanto.
Hery mengatakan, di samping tak berizin, baliho dan banner ilegal itu mengganggu pemandangan dan mengurangi keindahan kota karena dipasang sembarangan.
Ia menegaskan, pemasangan reklame baik berupa baliho ataupun banner tanpa izin melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Karena itu, ia mengimbau pengusaha atau pemilik reklame mengurus izin.
Simak berita selengkapnya ...