Kakek 73 Tahun Pencuri Kedelai 2,5 Kg di Lumajang Dituntut 14 Hari Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kakek 73 Tahun Pencuri Kedelai 2,5 Kg di Lumajang Dituntut 14 Hari Penjara

Editor: Revol
Wartawan: Imron
Kamis, 26 Maret 2015 01:39 WIB

Ngatmanu saat mengikuti persidangan. foto: Imron/BANGSAONLINE

LUMAJANG (BangsaOnline) - Ngatmanu, kakek pencuri 2,5 kilogram kedelai, kemarin Rabu (25/03) menjalani sidang lanjutan dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa, keterangan saksi dan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut umum. Kakek usia 73 tahun itu, dituntut 14 hari penjara dengan biaya perkara sebesar 2.500 rupiah. Namun, kondisi terdakwa yang buta huruf, sempat membuat majelis hakim kesulitan dalam komunikasi dengan terdakwa.

Pantauan di Pengadilan Negeri Lumajang, terdakwa Ngatmanu memasuki ruang sidang dengan didampingi Pendamping hukum dari Ketua Yayasan bela keadilan, Jumanto. Di ruang sidang Ngatmanu hanya terdiam mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa penuntut umum.

Meski suasana sidang sempat lenggang lantaran terdakwa tidak fasih berbahasa indonesia, namun Majelis Hakim yang diketuai d. Frisella Simanjuntak, SH, M.Hum itu memberikan pengertian kedapa terdakwa berbahasa jawa.

Dihadapan majelis hakim, terdakwa ngatmanu mengakui semua perbuatannya. Dia telah mencuri 2,5 kilogram kedelai milik korban, Hariyanto, Warga Desa Dawuhan Lor, Kecamatan Sukodono yang tak lain merupakan tetangganya sendiri selisih dua rumah dari kediaman terdakwa.

Kakek yang sudah beruban putih dengan suara serak dengan sengaja mencuri 2,5 kilo kedelai, lantaran iseng dan mencari cara supaya korban mau melunasi tanggungan hutang terhadap terdakwa sebesar 10 juta.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum Nur Khoyyin, SH meyakini sepenuhnya bahwa terdakwa telah melakukan aksi pencurian. Meski nilai kerugian yang ditimbulkan hanya 22.500 ribu rupiah, namun secara unsur pidana sesuai dengan pasal 362 KUHP merupakan tindakan kejahatan.

Meski demikian, jaksa memberikan sejumlah pertimbangan, antara lain faktor usia terdakwa Ngatmanu, tergolong lanjut usia yakni 73 tahun, dan buta huruf. Selain itu terdakwa sangat kooperatif selama menjalani pemeriksaan.

"Atas pertimbangan tersebut, jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, terdakwa dituntut 14 hari penjara dipotong masa tahanan dan biaya perkara 2.500 rupiah," kata Nur Khoyyin, SH saat membacakan tuntutannya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   ketidak adilan

Berita Terkait

Bangsaonline Video