Polres Madiun Kota Ringkus Pencuri Paket Berisikan 33 Handphone dari Gudang Pengiriman Barang J&T
Editor: Rohman
Wartawan: Hendro Suhartono
Senin, 06 Desember 2021 18:25 WIB
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Polres Madiun Kota menangkap seorang laki-laki berinisial ANH (36) warga Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, setelah mencuri handphone sebanyak 33 unit dari sebuah gudang jasa pengiriman barang J&T.
"ANH ini telah dikenal oleh para pegawai J&T. Kebetulan gudang tersebut dekat dengan rumahnya," kata Kapolres Madiun kota, AKBP Dewa Putu Eka, saat konferensi pers, Senin (6/12).
BACA JUGA:
Oleng! Truk Boks di Madiun Tabrak Mobil Avanza, Satu Tewas
Bulan Bakti TNI-Polri, Berikut Rangkaian Kegiatan Polres Madiun Kota dan Kodim Madiun
Polres Madiun Kota Sambut Surveyor Akreditasi Kesehatan
Kapolres Madiun Kota: Kita Juara Runner Up Piala Gajah Mas Cup, Namun Jangan Lupakan Tugas
ANH sudah hafal dengan lokasi penyimpanan barang lantarang sering datang ke lokasi kejadian untuk bercengkerama dengan para pegawai J&T.
"Karena sering main ke gudang, sehingga pelaku telah hafal kebiasaan dari para karyawan dalam menutup semua pintu," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...