Polres Madiun Kota Ringkus Pencuri Paket Berisikan 33 Handphone dari Gudang Pengiriman Barang J&T | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polres Madiun Kota Ringkus Pencuri Paket Berisikan 33 Handphone dari Gudang Pengiriman Barang J&T

Editor: Rohman
Wartawan: Hendro Suhartono
Senin, 06 Desember 2021 18:25 WIB

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, saat memberi penjelasan kepada awak media ketika konferensi pers.

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - menangkap seorang laki-laki berinisial ANH (36) warga Desa Jiwan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, setelah mencuri handphone sebanyak 33 unit dari sebuah gudang jasa pengiriman barang .

"ANH ini telah dikenal oleh para pegawai . Kebetulan gudang tersebut dekat dengan rumahnya," kata Kapolres Madiun kota, AKBP Dewa Putu Eka, saat konferensi pers, Senin (6/12).

ANH sudah hafal dengan lokasi penyimpanan barang lantarang sering datang ke lokasi kejadian untuk bercengkerama dengan para pegawai .

"Karena sering main ke gudang, sehingga pelaku telah hafal kebiasaan dari para karyawan dalam menutup semua pintu," tuturnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video