Kepala Desa di Blitar Jadi Tersangka Dugaan Penyelewengan Dana BST
Editor: Rohman
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 07 Desember 2021 12:47 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Oknum perangkat desa di Kabupaten Blitar lagi-lagi berurusan dengan hukum. Kali ini, Kepala Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, berinisial MM ditetapkan sebagai tersangka penyelewengan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) oleh pihak berwajib.
"Kasus BST sudah ditetapkan tersangka," kata Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Ardyan Yudo Setyantono, Selasa (7/12).
BACA JUGA:
Hadiri Halal Bihalal AKD, Bupati Gresik Minta Kades Netral di Pilkada 2024
Sopir Diduga Mabuk, Katana Jungkir Balik Usai Tabrak 2 Pemotor dan 1 Mobil di Blitar
Maling Ternak Kembali Beraksi di Blitar, Seekor Sapi Raib saat Ditinggal Tarawih
Maling Alat Musik di Gereja Blitar Tertangkap Saat Hendak COD Dengan Pembeli
Rencananya, lanjut Yudo, penyidik Satreskrim Polres Blitar bakal memanggil MM sebagai tersangka dalam waktu dekat.
"Rencana pemanggilan tersangka dalam minggu ini," tuturnya.
Sebelum melakukan gelar perkara, kata Yudo, Satreskrim Polres Blitar telah mendapatkan konfirmasi soal sumber anggaran BST. Ia menuturkan bahwa anggaran BST sebesar Rp600 ribu/bulan itu berasal dari Direktorat Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
Simak berita selengkapnya ...