Penipuan Belanja Online, Pemuda dari Lamongan Diringkus Polsek Kunjang Kediri
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Rabu, 08 Desember 2021 14:37 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Petugas unit Reskrim Polsek Kunjang, Polres Kediri, menangkap seorang pelaku penipuan belanja online. Pelaku merupakan warga dari Dusun Ngajaran, Desa/Kecamatan Karang Binangun, Kabupaten Lamongan, berinisial YT (28).
Kapolsek Kunjang, Iptu Ashanik, mengatakan bahwa penangkapan pelaku itu berawal dari laporan korban bernama Adi Wikresno, warga Desa Tertek, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri. Awalnya, Adi membuka aplikasi belanja online dan ingin membeli suku cadang kendaraan, Rabu (1/12).
BACA JUGA:
Orang Tua Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri Sesalkan Sikap Pondok
2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri Divonis 6 Tahun 6 Bulan
2 Penganiaya Santri dari Banyuwangi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan
Polisi Ringkus Ibu Pembuang Bayi di Puncu Kediri
Setelah melakukan pencarian, akhirnya korban tertarik dengan toko milik pelaku di aplikasi tersebut. "Korban tertarik untuk membeli barang sparepart karena murah. Akhirnya korban dan pelaku chattingan hingga terjadi kesepakatan harga," ujarnya, Rabu (8/12).
Menurut dia, mereka akhirnya sepakat dan Adi membeli suku cadang motor dengan harga Rp2 juta, lalu pelaku meminta kepada korban untuk mentransfer uang. Tak lama, lanjut Ashanik, korban lalu mengirim uang ke pelaku.
Simak berita selengkapnya ...