KPPBC TMP C Madura Musnahkan 3.078.983 Batang Rokok Ilegal
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Erri Sugianto
Rabu, 08 Desember 2021 23:20 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura kembali melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara (BMN) hasil penindakan berupa 3.078.983 batang rokok ilegal, Rabu (8/12).
Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra, mengatakan rokok yang dimusnahkan kali ini senilai Rp. 3.113.577.720. dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.595.026.455.
BACA JUGA:
Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialiasasi Rokok Ilegal di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan
Komitmen Berikan Layanan Maksimal, Bea Cukai Madura Buka Layanan Klinik Ekspor
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
Pelaksanaan pemusnahan kali ini bertempat di TPA Angsanah Pamekasan dengan cara ditimbun. Rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang, kemudian dicampur dengan sampah dan air, kemudian ditimbun dengan tanah.
Simak berita selengkapnya ...