KPPBC TMP C Madura Musnahkan 3.078.983 Batang Rokok Ilegal | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPPBC TMP C Madura Musnahkan 3.078.983 Batang Rokok Ilegal

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Erri Sugianto
Rabu, 08 Desember 2021 23:20 WIB

Pemusnahan jutaan rokok ilegal di TPA Angsanah dengan cara ditimbun.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura kembali melakukan pemusnahan terhadap barang milik negara (BMN) hasil penindakan berupa 3.078.983 batang rokok ilegal, Rabu (8/12).

Kepala Kantor Bea Cukai Madura, Yanuar Calliandra, mengatakan rokok yang dimusnahkan kali ini senilai Rp. 3.113.577.720. dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 1.595.026.455.

Pelaksanaan pemusnahan kali ini bertempat di Pamekasan dengan cara ditimbun. Rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang, kemudian dicampur dengan sampah dan air, kemudian ditimbun dengan tanah.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video