Kecelakaan Akibat Jalan Rusak, Warga Tulungagung Bisa Tuntut Pemerintah
Editor: Revol
Wartawan: Zuli Purwanto
Kamis, 26 Maret 2015 19:59 WIB
TULUNGAGUNG (BangsaOnline) - Maraknya kecelakaan di jalan yang disebabkan karena rusaknya infrastruktur serta faktor bangunan pendukung menjadi salah satu acuan DPRD Tulungagung untuk meluncurkan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan Berkeselamatan. Hal ini terungkap saat Sidang Paripurna di gedung DPRD Rabu (25/3). Ketua DPRD Supriyono usai acara mengatakan, pemerintah perlu menjamin keselamatan pengguna jalan, dengan cara menata infrastruktur yang berkaitan dengan jalan.
"Hak warga untuk menuntut itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Supriyono.
BACA JUGA:
Gerebek Sayur Meriahkan Ulang Tahun Pertama RSUD Campurdarat dr. Karneni Tulungagung
Dita Anjarwati, Inspirasi Tangguh Penerima Bantuan Kaki Palsu dari Pemkab Tulungagung
Pemkab Tulungagung Sambut Kedatangan Jemaah Haji dengan Tasyakuran
Pemkab Tulungagung Serahkan 10.000 Bendera Merah Putih Ke Camat
UU tersebut menyebutkan, pemerintah wajib menyediakan jalan yang baik untuk menjaga keselamatan warganya, terutama bagi warga yang sampai kecelakaan gara-gara jalan rusak, pemerintah harus bertanggung jawab.
Simak berita selengkapnya ...