Tegas! Bea Cukai Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Cukai Senilai Rp264 juta
Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 10 Desember 2021 20:09 WIB
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan terhadap barang kiriman pos yang terkena larangan, dan pembatasan serta hasil penindakan barang kena cukai ilegal.
Kepala KPPBC TMC Kediri, Sunaryo, menjelaskan bahwa agenda ini adalah hasil penindakan pelanggaran Undang-Undang Cukai yang ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan dan sudah ada keputusan dari pengadilan negeri. Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp264.721.062,00. dengan potensi kerugian negara sebesar Rp134.173.300,00.
BACA JUGA:
Satpol PP Pamekasan Sosialisasikan Siroleg di 13 Kecamatan
Bea Cukai Malang Sita Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp147,13 juta
Tindaklanjuti Aduan Masyarakat, Bea Cukai Kediri Temukan 1.420 Batang Rokok Polos di Nganjuk
Dituduh Ikut Produksi Rokok Ilegal, Perusahaan di Sumawe Malang Beri Klarifikasi
"Kegiatan pemusnahan BMN ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC TMC Kediri dalam rangka mengemban 4 tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ujarnya di Kantor Lama Bea Cukai Kediri, Jumat (10/12).
Adapun BMN yang dimusnahkan antara lain, BMN hasil penindakan kiriman dari luar negeri yang termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan (lartas) sebanyak 138 kali, dengan rincian sextoys berbagai merek dan bentuk sejumlah 31 paket, dan obat-obatan sejumlah 107 paket.
Simak berita selengkapnya ...