Tegas! Bea Cukai Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Cukai Senilai Rp264 juta | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Tegas! Bea Cukai Kediri Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Cukai Senilai Rp264 juta

Editor: Rohman
Wartawan: Muji Harjita
Jumat, 10 Desember 2021 20:09 WIB

Kepala Kantor KPPBC TMC Kediri, Sunaryo (dua dari kanan), bersama pejabat yang hadir saat membakar barang milik negara. Foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kediri memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan terhadap barang kiriman pos yang terkena larangan, dan pembatasan serta hasil penindakan barang kena cukai ilegal.

Kepala , Sunaryo, menjelaskan bahwa agenda ini adalah hasil penindakan pelanggaran Undang-Undang Cukai yang ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan dan sudah ada keputusan dari pengadilan negeri. Total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp264.721.062,00. dengan potensi kerugian negara sebesar Rp134.173.300,00.

"Kegiatan pemusnahan BMN ini merupakan komitmen nyata dari dalam rangka mengemban 4 tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," ujarnya di Kantor Lama Bea Cukai Kediri, Jumat (10/12).

Adapun BMN yang dimusnahkan antara lain, BMN hasil penindakan kiriman dari luar negeri yang termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan (lartas) sebanyak 138 kali, dengan rincian sextoys berbagai merek dan bentuk sejumlah 31 paket, dan obat-obatan sejumlah 107 paket.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video