Lapas Narkotika Pamekasan Dinobatkan Sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Berbasis HAM
Editor: Rohman
Wartawan: Ferdiana Lestari
Jumat, 10 Desember 2021 21:18 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan mendapat penghargaan pelayanan publik berbasis HAM dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. Penghargaan itu diberikan kepada UPT Kemenkumham yang telah melaksanakan Pelayanan Publik Berbasis HAM, salah satunya Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan.
Untuk ditetapkan sebagai UPT dengan pelayanan publik berbasis HAM, lembaga perlu memenuhi beberapa kriteria, seperti tidak adanya diskriminasi dalam pemberian layanan dan juga tersedianya fasilitas bagi kelompok rentan.
BACA JUGA:
Imigrasi Malang Berencana Buka Layanan Paspor di Universitas Brawijaya
Patent One Stop Service: Berikan Sosialisasi hingga Konsultasi untuk Masyarakat di Jawa Timur
Harapan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim saat Buka Masa Orientasi CPNS Angkatan 2024
Dengan Aplikasi ini, Masyarakat Diberi Kemudahan untuk Membuat Paspor
“Seperti jalur khusus disabilitas, adanya ruang laktasi, ruang bermain anak, hingga adanya alat bantu bagi kaum difabel,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, Jumat (10/12).
Sementara Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Sohibur Rachman, menjelaskan bahwa capaian ini menjadi motivasi untuk terus menciptakan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat. Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat punya akses yang sama dalam pelayanan publik.
Simak berita selengkapnya ...