Begini Cara Mengurus PBG, Izin Pengganti IMB di Banyuwangi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Begini Cara Mengurus PBG, Izin Pengganti IMB di Banyuwangi

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Herry Sulaksono
Rabu, 15 Desember 2021 22:40 WIB

Staf Dinas PU CKPP Banyuwangi melayani masyarakat yang tengah mengurus PBG.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Izin Mendirikan Bangunan () kini digantikan dengan izin Persetujuan Bangunan Gedung () sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.

Di , regulasi dari pemerintah pusat itu telah dijalankan sejak bulan Agustus 2021 lalu. Lantas bagaimana mekanisme pengurusan ini?

Plt. Kepala Dinas PU Cipta Karya, Perumahan, dan Permukiman Kabupaten , Danang Hartanto menjelaskan, untuk mengurus izin , masyarakat atau pelaku usaha harus masuk ke website SG (Sistem Informasi Bangunan Gedung) milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Untuk tahap awal permohonan adalah pembuatan akun SG, pengajuan permohonan dan input dokumen yang ditentukan. Kemudian proses verifikasi dokumen di Dinas PU CKPP ," jelas Danang.

Jika layak, maka akan dilanjutkan dengan proses konsultasi teknis. Pada tahap konsultasi ini, pemohon dan perencana akan mempresentasikan rencana bangunan pada pihak penilai teknis atau ahli. Sehingga, akan mendapatkan arahan teknis dari tim penilai teknis atau ahli agar bangunan yang direncanakan memenuhi standar teknis bangunan.

“Setelah tahap konsultasi selesai, maka dokumen permohonan akan diteruskan pada DPMPTSP dan dilanjutkan dengan pembayaran retribusi penerbitan ," terang Danang.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video